BKSDA Tegur 34 Pelaku Wisata Anak Krakatau, Open Trip Dilarang
BKSDA tegur 34 akun dan pelaku wisata anak krakatau yang masih jual open trip ke cagar alam. Naik ke kawah dilarang, ini aturan dan sanksinya.

Dalam cerita ini
BKSDA Bengkulu menegur 34 akun media sosial dan pelaku usaha wisata anak krakatau karena masih menjual open trip ke Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau. Teguran tertuang dalam surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Kawasan ini berstatus cagar alam, bukan tempat wisata. BKSDA meminta promosi, penjualan paket, hingga pemberangkatan wisatawan ke dalam kawasan dihentikan. Pelanggar bisa diancam pidana hingga 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca jugaAnak Krakatau Erupsi Lagi 5 Oktober, Anyer Tetap RamaiPromo & NewsBaca juga: Anak Krakatau Siaga 11 Oktober 2026: Radius 5 Km Ditutup
Ringkas 5 Poin
- BKSDA menegur 34 akun dan pelaku wisata yang promosikan open trip ke Anak Krakatau.
- Teguran lewat surat tertanggal 7 Oktober 2026, disosialisasikan ulang 8-9 Oktober.
- Anak Krakatau berstatus cagar alam, tertutup untuk wisata komersial.
- Dilarang mendaki, trekking, camping, kunjungan pantai, sampai fotografi wisata.
- Sanksi perorangan hingga 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Aturan dan Sanksi
| Item | Detail |
|---|---|
| Nomor surat | S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 |
| Tanggal surat | 7 Oktober 2026 |
| Penerima | 34 akun medsos dan pelaku usaha wisata |
| Asal pelaku | Lampung, Banten, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Yogyakarta, Jakarta |
| Yang dilarang | Promosi, penjualan paket, pendaftaran, pemberangkatan wisatawan |
| Aktivitas dilarang | Mendaki, trekking, camping, wisata bahari, fotografi wisata |
| Status kawasan | Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau (suaka alam) |
| Sanksi perorangan | Hingga 11 tahun penjara, denda maksimal Rp200 juta |
| Sanksi korporasi | Hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp50 miliar |
| Dasar hukum | UU No. 32 Tahun 2024 perubahan UU No. 5 Tahun 1990 |
Dampaknya buat Kamu
- Kalau kamu sudah terlanjur bayar open trip ke Anak Krakatau, minta pembatalan ke agen. Paket seperti ini tidak punya izin masuk kawasan.
- Kalau kamu cari wisata bahari di Selat Sunda, pilih titik yang legal seperti pantai Anyer atau Pulau Sebesi, bukan kawah Anak Krakatau.
- Kalau agen masih menawarkan paket mendaki ke kawah, jangan ikut. Turun di kawasan cagar alam tanpa izin bisa kena pidana.
- Kalau kamu hanya ingin melihat siluet gunungnya, masih bisa dari jarak aman di luar kawasan memakai kapal wisata resmi.
Cara Aman Lihat Anak Krakatau
- Sewa kapal wisata resmi dari Dermaga Canti (Lampung) atau pelabuhan Anyer/Carita (Banten).
- Berlayar hanya di luar batas kawasan cagar alam dan luar radius aman dari kawah aktif.
- Jangan minta kapten menurunkan kamu ke pulau, mendaki, atau mendekat ke kawah.
- Ikuti arahan petugas BKSDA, Polair, dan pengelola kapal selama di perairan.
- Cek status terbaru gunung di magma.esdm.go.id sebelum berangkat.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menyebut sosialisasi soal status konservasi Anak Krakatau sudah dilakukan berulang kali. Karena promosi masih jalan, BKSDA melayangkan teguran resmi. Ia menambahkan, BKSDA belum punya kewenangan penindakan penuh, sehingga penegakan hukum perlu melibatkan polisi dan penyidik Gakkum.
Kalau kamu merencanakan liburan ke pesisir barat Banten, cek dulu Rp700 Ribu ke Anyer: Rincian Biaya Sehari dari Jakarta dan Peringatan Gelombang Tinggi 4 Meter dan Banjir Rob di 10 Provinsi supaya perjalanan tetap aman.
Sumber : https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Gunung_Anak_Krakatau.jpg
Pertanyaan yang Sering Ditanyakan
Bolehkah wisatawan naik ke Anak Krakatau? Tidak. Anak Krakatau berstatus cagar alam, jadi tidak boleh didatangi untuk wisata. Kawasan ini hanya untuk penelitian, pendidikan, dan kegiatan berizin resmi.
Apa sanksi buat pelaku wisata yang tetap jual open trip? Berdasarkan UU Konservasi, perorangan bisa diancam hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta, sedangkan korporasi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Masih bisa lihat Anak Krakatau dari jauh? Bisa. Wisatawan masih dapat menikmati pemandangan gunung dari luar kawasan cagar alam memakai kapal wisata resmi, selama tidak turun di pulau dan tetap di luar radius aman dari kawah.
Semua harga dan ketentuan bersifat kisaran dan bisa berubah, cek ulang sebelum berangkat. Sumber: detikSumbagsel (9 Oktober 2026), Kompas.com (8 Oktober 2026), TribunLampung. Foto: Wikimedia Commons. Diriset 9 Oktober 2026. Diperbarui 9 Oktober 2026 pukul 10.15 WIB.
Sebelum berangkat
Pertanyaan umum
Bolehkah wisatawan naik ke Anak Krakatau?
Tidak. Anak Krakatau berstatus cagar alam, jadi tidak boleh didatangi untuk wisata. Kawasan ini hanya untuk penelitian, pendidikan, dan kegiatan berizin resmi.
Apa sanksi buat pelaku wisata yang tetap jual open trip ke Anak Krakatau?
Perorangan bisa diancam hingga 11 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta, sedangkan korporasi hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Masih bisa lihat Anak Krakatau dari jauh?
Bisa. Wisatawan masih dapat menikmati pemandangan gunung dari luar kawasan cagar alam memakai kapal wisata resmi, selama tidak turun di pulau dan tetap di luar radius aman dari kawah.

Sumber : 

